Keterbukaan Informasi - GIAA Anggap Perkara “Price Fixing†Tidak Fair
GIAA Bantah Lakukan "Price Fixing" di Australia
Foto : ISTIMEWA
Lalu, pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan dan Garuda Indonesia dan Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dollar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.
Denda Berlebihan
Baca Juga :
Rencana Bisnis
Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Penulis : Yuni Rahmi
Komentar
()Muat lainnya