Gerak Cepat, Polisi Jambi Tangkap Sembilan Pelaku Perusakan Kotak Suara
Tersangka pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh saat dibawa personel kepolisian.
Foto: ANTARA/HO-Polda JambiJambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap sembilan tersangka pelaku perusakan kotak suara pada lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Rabu, mengatakan keempat pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah berusaha kabur ke provinsi tetangga.
"Total sudah lengkap sembilan tersangka pelaku yang diamankan," katanya.
Keempat tersangka telah menyerahkan diri ke Polres Kerinci YP, EG, DK dan JH. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para pelaku, didapatkan beberapa pelaku lainnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Saat ini, kata dia, pelaku HG telah masuk dalam daftar tersangka, pihak kepolisan sedang melaksanakan pengejaran.
"HG ini terpisah dari sembilan yang telah telah ditetapkan sebagai tersangka diawali. dia ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan informasi dari pelaku sebelumnya," katanya.
Dari sembilan tersangka pelaku ini, satu orang tersangka pertama kali menyerahkan diri ke Polres Kerinci pascaperusakan. Selanjutnya empat tersangka pelaku ditangkap personel kepolisian pada Minggu (1/12).
TPS yang mengalami perusakan saat Pilkada 2024 lalu yaitu TPS 02 di Desa Renah Kayu Embun, Kumun Debai, TPS 01 Desa Koto Limau Manis, TPS 01 Desa Dujung Sakti, TPS 01 Desa Permai Indah dan TPS 02 Desa Koto Duo.
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Perluas Pasar, Produk Halal RI Unjuk Gigi di Istanbul
- 3 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
- 4 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- 5 Hargai yuk Berbagai Potensi Sekitar Kita