Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 22 Jan 2025, 01:25 WIB

Ayo Masyarakat Ikut Awasi, Rieke Lapor Komisi III soal Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

Komisi III DPR rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan salah tangkap di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka melapor ke Komisi III DPR soal kasus dugaan salah tangkap mirip kasus “Vina Cirebon” yang terjadi di lingkungan Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat.

Rieke mendampingi tim kuasa hukum yang menangani empat orang anak yang kini sedang dalam proses peradilan untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. 

“Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Dia pun menduga kuat empat anak tersebut merupakan korban salah tangkap.

Kuasa hukum anak-anak tersebut, Nunu Mujahidin, menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya kasus pengeroyokan di Kota Tasikmalaya yang terjadi pada 17 November 2024.

Dari kasus itu, polisi kemudian menangkap 10 orang pada 30 November 2024. Dari 10 orang yang ditangkap itu, empat orang di antaranya merupakan anak-anak yang dijadikan sebagai tersangka, satu orang dewasa menjadi tersangka, dan sisanya menjadi saksi.

Pada saat pemeriksaan, menurut Nunu, empat anak tersebut tidak didampingi kuasa hukum maupun orang tuanya. Tim kuasa hukum dan orang tua mereka baru bisa mendampingi empat anak tersebut pada hari kedua setelah penangkapan.

“Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” kata Nunu.

Tolak Dakwaan

Akhirnya, lanjut Nunu, proses hukum terhadap anak-anak tersebut masuk ke persidangan. Namun, pada 6 Januari 2025, hakim menolak dakwaan pada tahap eksepsi terhadap anak-anak tersebut dan memerintahkan untuk dibebaskan.

“Lalu pada hari yang sama tanggal 6 Januari terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” katanya.

Dari proses persidangan, dia mengatakan tidak ada bukti anak-anak tersebut berada di lokasi pengeroyokan. Bahkan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut.

“Korbannya sehat, luka di belakang. Hadir juga dalam persidangan,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun membuka kemungkinan untuk memanggil kepala Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan salah tangkap tersebut.

Walaupun tidak bisa mengintervensi proses peradilan, ia mengatakan Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan terhadap kasus tersebut karena dari penuturan kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus tersebut cukup mencurigakan.

“Apakah itu rekomendasi dari Komisi III DPR? Apakah mendorong tidak ada penahanan sampai inkrah? Kita lihat. Kita dapat data kan dengan akal sehat,” kata Habiburokhman.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.