Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 25 Apr 2022, 19:09 WIB

Gempar! Bukan Hilangkan Pujian terhadap Allah, Ini Alasan Sebenarnya Arab Saudi Ubah Undang-undang Bendera Bertuliskan Tauhid

Bendera Arab Saudi

Foto: AP/Amr Nabil

Sebuah unggahan akun @haluanmedia mendadak viral setelah menyebut putera mahkota Arab Saudi berencana hilangkan kalimat syahadat yang terdapat dalam bendera juga negara Islam tersebut. Pasalnya, unggahan tersebut mencatut kantor berita Associated Press dan mengemukakan perubahan itu dilakukan melalui amandemen.

Berdasarkan penelusuran Koran Jakarta, kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

Dewan Syura Saudi memang telah menyetujui sebuah rancangan amandemen. Namun, amandemen itu tidak mencakup perubahan isi bendera kerajaan, lambang dan bendera negara dengan tujuan untuk melekatkan aturan yang mengikat seperti yang dilaporkan Gulf News.

Sebaliknya, Anggota Syura Saad Al Otaibi yang mengajukan rancangan amandemen tersebut justru ditujukan untuk melindungi bendera dan lagu kebangsaan dari "perusakan, perusakan, dan perubahan", termasuk mengatur tempat dan waktu pengibaran bendera, katanya kepada televisi milik Saudi Al Arabiya seperti dikutip Gulf News.

"Swasta berhak mengibarkan bendera negara setelah mendapat izin yang menetapkan peraturan, bentuk dan ukuran bendera sehingga semua bendera yang digunakan oleh swasta harus sesuai dengan peraturan tertentu," kata Al Otaibi.

Bendera Arab Saudi sendiri bertuliskan proklamasi Islam mengenai tauhid 'Tiada Tuhan Selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah".

Penyetujuan amandemen itu menyusul penangkapan empat warga Bangladesh yang diduga melecehkan bendera nasional Saudi dengan menggunakannya untuk membungkus sampah.

Penuntut umum di Arab Saudi, juga telah memperingatkan bahwa menghina bendera nasional atau lambang Saudi lainnya dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga SR3.000 atau keduanya hukuman.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Suliana

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.