Ketegangan Politik di Korsel Makin Mengkhawatirkaan, Penyidik Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Yoon Suk Yeol
Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediaman resminya di Seoul.
Foto: IstimewaSEOUL - Penyidik Korea Selatan (Korsel) ??yang bertugas mengusut presiden yang dimalzulkan Yoon Suk Yeol, atas pernyataannya mengenai darurat militer yang bersifat sementara, pada hari Senin (30/12), mengatakan mereka mengajukan surat perintah penangkapan untuk Yoon setelah ia tidak hadir untuk diinterogasi.
Dikutip dari The Daily Star, Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil bulan ini, menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade.
Ia dilucuti dari jabatan kepresidenannya oleh parlemen atas tindakan tersebut, tetapi putusan pengadilan konstitusi masih tertunda mengenai apakah akan mengonfirmasi pemakzulan tersebut.
Pemimpin konservatif itu juga menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Yoon, yang sebelumnya adalah seorang jaksa, telah dipanggil tiga kali oleh penyidik ??untuk diinterogasi, tetapi menolak untuk hadir setiap kali, termasuk pada batas waktu kemarin.
"Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul," kata tim investigasi dalam sebuah pernyataan.
Permohonan oleh penyelidik tersebut menandai upaya pertama dalam sejarah negara itu untuk menahan presiden secara paksa sebelum prosedur pemakzulan selesai.
Yoon sedang diselidiki oleh jaksa penuntut umum serta tim gabungan yang terdiri dari polisi, kementerian pertahanan, dan pejabat antikorupsi.
Laporan jaksa setebal 10 halaman menyatakan Yoon mengizinkan militer untuk menembakkan senjata jika diperlukan untuk memasuki parlemen selama upayanya memberlakukan darurat militer yang gagal.
Tolak Laporan Jaksa
Pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, menolak laporan jaksa penuntut, dan mengatakan laporan itu "hanya laporan sepihak yang tidak sesuai dengan keadaan objektif maupun akal sehat".
Yoon mengumumkan darurat militer dalam pidato yang disiarkan di televisi tanpa pemberitahuan sebelumnya pada tanggal 3 Desember, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk melenyapkan "elemen-elemen anti-negara".
Para anggota parlemen bergegas ke parlemen dalam beberapa menit setelah deklarasi untuk menolaknya. Pada saat yang sama, pasukan bersenjata lengkap menyerbu gedung, memanjat pagar, memecahkan jendela, dan mendarat dengan helikopter.
Menurut laporan dakwaan penuntutan, Yoon mengatakan kepada kepala komando pertahanan ibu kota, Lee Jin-woo, bahwa pasukan militer dapat menembak jika perlu untuk memasuki Majelis Nasional.
"Apakah kalian masih belum masuk? Apa yang kalian lakukan? Mendobrak pintu dan menyeret mereka keluar, bahkan jika itu berarti menembak," kata Yoon kepada Lee, menurut laporan tersebut.
Yoon diduga memerintahkan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan, Jenderal Kwak Jong-keun, untuk segera masuk ke Majelis Nasional karena kuorum untuk mencabut deklarasi darurat militer belum terpenuhi.
"Jadi cepatlah masuk ke dalam Majelis Nasional dan bawa keluar orang-orang yang ada di dalam ruangan, dan dobrak pintu-pintu dengan kapak jika perlu dan seret semua orang keluar," bunyi laporan itu mengutip perkataan Yoon saat itu.
Laporan itu juga mengatakan ada bukti Yoon telah mendiskusikan penerapan darurat militer dengan pejabat militer senior sejak Maret.
Saat penyelidikan dimulai terhadap Yoon, upaya jaksa untuk menggeledah kantornya diblokir oleh tim keamanan presiden.
Kekacauan politik Korea Selatan semakin dalam akhir minggu lalu ketika pengganti Yoon, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh parlemen karena gagal menandatangani rancangan undang-undang untuk penyelidikan terhadap Yoon.
Menteri Keuangan Choi Sang-mok telah mengambil alih sebagai penjabat presiden baru, dan mendapati dirinya langsung terjerumus dalam bencana dengan jatuhnya pesawat Jeju Air yang menewaskan 179 orang.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kemenag: Biaya Haji 2025 di Kisaran Rp80 Jutaan
- 3 Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
- 4 Prabowo dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Kemenkeu di Tengah Rencana PPN Naik
- 5 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
Berita Terkini
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Polewali Mandar Kenalkan Dunia Literasi kepada Anak Usia Dini
- Kulkas Empat Pintu Berkapasitas Besar Dukung Tren Meal Preparation
- Semua Partai Bisa Ajukan Calon Presiden
- Berkebun di Dalam Ruang Kini Tak Lagi Masalah
- Viral! Media Italia Sebut Ketum PSSI Ingin Cari Pelatih Eropa Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia