Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gelar Kongres Nasional III, ASAHI Siap Kawal Ketaatan dan Kepatuhan Hukum di Tanah Air

Foto : Koran Jakarta

ASAHI

A   A   A   Pengaturan Font

Penegakan hukum masih tebang pilih dan belum bersandarkan pada nilai-nilai keadilan dan persamaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana adagium yang berkembang di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Sebagai contoh yang terjadi pada kasus buah kakau, kasus kayu jati, kasus setan dan pisang, kasus pohon mangrove, dan kasus kain lusuh. Pembudayaan hukum di masyarakat pada dekade terakhir kurang menjadi perhatian pemangku kepentingan. Kehadiran hukum di tengah masyarakat menjadi alat pemaksa negara bukan sebagai social engineering untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan keadilan sosial seperti yang terjadi pada pinjaman online, investasi bodong, larangan aktivitas warga saat pandemi covid-19, dll.

Kenyataan di atas, melandasi para ahli hukum baik yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, maupun birokrasi merasa perluadanya "audit hukum" dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat yang dilakukan oleh profesi auditor hukum. Audit hukum adalah pemeriksaan dalam arti luas dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum. Profesi yang melakukan audit hukum disebut auditor hukum yaitu pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak. Untuk mewadahi dan mengembangkan profesi Auditor Hukum, maka pada tanggal 13 Oktober 2004 dideklarasikan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) yang kemudian mendapatkan pengesahandari Pemerintah berdasarkan Akta Notaris No. 20 Tahun 2005.

ASAHI merupakan organisasi profesi auditro hukum se-Indonesia yang lahir untuk mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia. Adapun misi ASAHI yakni:

  1. Meningkatkan kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
  2. Membina dan meningkatkan kualitas dan kemampuan auditor hukum dalam melakukan audit hukum.
  3. Melakukan pendidikan dan pelatihan hukum serta aktif dalam penyuluhan dan sosialisasi hukum dalam masyarakat.

Melalui Pendidikan Auditor Hukum, ASAHI telah melahirkan lebih dari 3.000 Auditor Hukum professional yang berlisensi BNSP. Ribuan Auditor Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan aturan organisasi ASAHI dan Kode Etik Profesi Auditor Hukum.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top