Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gelar Kongres Nasional III, ASAHI Siap Kawal Ketaatan dan Kepatuhan Hukum di Tanah Air

Foto : Koran Jakarta

ASAHI

A   A   A   Pengaturan Font

Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) menyelenggarakan "Launching Buku ASAHI dan Kongres III ASAHI" pada Kamis (7/7). Dalam acara tersebut, buku yang dilaunching berjudul "AUDITOR HUKUM INDONESIA ASAHI MENGAWAL KETAATAN DAN KEPATUHAN HUKUM DI INDONESIA".

Ketua Panitia Pelaksana Kongres Nasional III ASAHI, Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H. mengatakan, acara tersebut diikuti berbagai peserta dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ASAHI se-Indonesia. Adapun turut hadir Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASAHI.

"Kemudian, untuk kongres nanti jam 2 sampai malam, yang saat ini sudah diikuti oleh para peserta putusan dari DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) yang hadir ada 10 DPW itu dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTT, NTB, Bali, Gorontalo, dan Yogyakarta," kata Harvardy, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (7/7).

"Kemudian, DPC yang hadir Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Sleman," tambahnya.

Presiden ASAHI, Dr. Qomaruddin, SH, MH mengungkapkan, penerbitan buku ASAHI dengan pertimbangan untuk mengenalkan diri auditor hukum bersertifikat dan memiliki kompetensi di bidang audit hukum, independen, dan tidak memihak. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan dan panduan bagi auditor hukum dan para pemangku kepentingan untuk bisa memahami visi, misi, fungsi, dan tugas auditor hukum dalam mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia.

"Dengan pemahaman yang baik dan komprehensif mengenai visi, misi, fungsi dan tuga auditor hukum, maka para pengambil keputusan merasa yakin bahwa kehadiran auditor hukum benar-benar diperlukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan/transaksi yang berkaitan dengan keuangan negara dan hak/kewajiban warga masyarakat termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia," tuturnya dalam pemaparan tertulis yang diterima Koran Jakarta.

"Melalui buku ini, diharapkan para pembaca terutama para pemangku kepentingan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kemajuan dan perkembangan profesi auditor hukum di Indonesia," tambahnya.

Sebagai informasi, Indonesia adalah negara hukum, demikian ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan warga negara.

Hukum itu sendiri harus baik serta adil, baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, dan adil karena maksud dasar dan tujuan akhir dari hukum adalah keadilan. Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Segala tindakan dan kebijakan penyelenggara negara dan warga negara harus berdasarkan dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Faktanya, sejak kemerdekaan hingga saat ini hukum masih belum mampu berdiri tegak sebagai panglima. Pembentukan hukum baik melalui pembuatan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan masih sering mengabaikan rasa keadilan masyarakat seperti pembuatan UUCK, UU Minerba, RUU Pertanahan dan Revisi UU KPK. Praktik hukum di lingkungan penyelenggara negara dalam bentuk kebijakan maupun dalam hubungan hukum di masyarakat termasuk dalam transaksi bisnis masih dipengaruhi otoritas kekuasaan yang cenderung memaksakan kehendaknya dalam melakukan hubungan hukum misalnya dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan/proyek dan berbagai transaksi seperti pada kasus ekspor benih lobster, kasus bansos, kelangkaan pupuk, hilangnya minyak goreng di pasar, dll.

Penegakan hukum masih tebang pilih dan belum bersandarkan pada nilai-nilai keadilan dan persamaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana adagium yang berkembang di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Sebagai contoh yang terjadi pada kasus buah kakau, kasus kayu jati, kasus setan dan pisang, kasus pohon mangrove, dan kasus kain lusuh. Pembudayaan hukum di masyarakat pada dekade terakhir kurang menjadi perhatian pemangku kepentingan. Kehadiran hukum di tengah masyarakat menjadi alat pemaksa negara bukan sebagai social engineering untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan keadilan sosial seperti yang terjadi pada pinjaman online, investasi bodong, larangan aktivitas warga saat pandemi covid-19, dll.

Kenyataan di atas, melandasi para ahli hukum baik yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, maupun birokrasi merasa perluadanya "audit hukum" dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat yang dilakukan oleh profesi auditor hukum. Audit hukum adalah pemeriksaan dalam arti luas dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum. Profesi yang melakukan audit hukum disebut auditor hukum yaitu pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak. Untuk mewadahi dan mengembangkan profesi Auditor Hukum, maka pada tanggal 13 Oktober 2004 dideklarasikan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) yang kemudian mendapatkan pengesahandari Pemerintah berdasarkan Akta Notaris No. 20 Tahun 2005.

ASAHI merupakan organisasi profesi auditro hukum se-Indonesia yang lahir untuk mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia. Adapun misi ASAHI yakni:

  1. Meningkatkan kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
  2. Membina dan meningkatkan kualitas dan kemampuan auditor hukum dalam melakukan audit hukum.
  3. Melakukan pendidikan dan pelatihan hukum serta aktif dalam penyuluhan dan sosialisasi hukum dalam masyarakat.

Melalui Pendidikan Auditor Hukum, ASAHI telah melahirkan lebih dari 3.000 Auditor Hukum professional yang berlisensi BNSP. Ribuan Auditor Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan aturan organisasi ASAHI dan Kode Etik Profesi Auditor Hukum.

Auditor Hukum berperan penting dalam menanamkan semangat dan motivasi untuk terus mengkampanyekan, ketaatan, dan kepatuhan hukum di Indonesia. Auditor hukum perlu menjalin kolaborasi dengan pemegang kebijakan untuk menjadi teladan dalam ketaatan dan kepatuhan hukum.Pemegang kebijakan diharapkan dapat menampilkan perilaku yang sadar, taat dan patuh hukum dimulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, baik dari pembentukan regulasi hingga konsistensi dalam pelaksanaan dan penegakkanhukumnya.

Untuk mendorong penguatan profesi Auditor Hukum dalam mengawal ketaatan dan kepatuhanhukum di Indonesia, melalui Kongres III ASAHI pada tanggal 7 Juli 2022 bertempat di Jakarta, kami menyatakan:

  1. Penyelenggara negara harus menjadi teladan dalam ketaatan dan kepatuhanhukum.
  2. Mendukung pejabat publik yang berwenang untuk melantik profesi Auditor Hukum sebelum menjalankan tugas dan profensinya.
  3. Mendorong agar semua lembaga negara, badan hukum swasta, dan organisasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan/proyek, dan berbagai transaksi senantiasa menaati dan mematuhi hukum dengan mewajibkan menggunakan metode audit hukum dalam melakukan hubungan hukum.
  4. Mendorong pembuat undang-undang untuk membuat Undang-Undang tentang Auditor Hukum.(IKN/TSR)
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top