Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gelar Kongres Nasional III, ASAHI Siap Kawal Ketaatan dan Kepatuhan Hukum di Tanah Air

Foto : Koran Jakarta

ASAHI

A   A   A   Pengaturan Font

"Dengan pemahaman yang baik dan komprehensif mengenai visi, misi, fungsi dan tuga auditor hukum, maka para pengambil keputusan merasa yakin bahwa kehadiran auditor hukum benar-benar diperlukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan/transaksi yang berkaitan dengan keuangan negara dan hak/kewajiban warga masyarakat termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia," tuturnya dalam pemaparan tertulis yang diterima Koran Jakarta.

"Melalui buku ini, diharapkan para pembaca terutama para pemangku kepentingan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kemajuan dan perkembangan profesi auditor hukum di Indonesia," tambahnya.

Sebagai informasi, Indonesia adalah negara hukum, demikian ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan warga negara.

Hukum itu sendiri harus baik serta adil, baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, dan adil karena maksud dasar dan tujuan akhir dari hukum adalah keadilan. Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Segala tindakan dan kebijakan penyelenggara negara dan warga negara harus berdasarkan dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Faktanya, sejak kemerdekaan hingga saat ini hukum masih belum mampu berdiri tegak sebagai panglima. Pembentukan hukum baik melalui pembuatan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan masih sering mengabaikan rasa keadilan masyarakat seperti pembuatan UUCK, UU Minerba, RUU Pertanahan dan Revisi UU KPK. Praktik hukum di lingkungan penyelenggara negara dalam bentuk kebijakan maupun dalam hubungan hukum di masyarakat termasuk dalam transaksi bisnis masih dipengaruhi otoritas kekuasaan yang cenderung memaksakan kehendaknya dalam melakukan hubungan hukum misalnya dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan/proyek dan berbagai transaksi seperti pada kasus ekspor benih lobster, kasus bansos, kelangkaan pupuk, hilangnya minyak goreng di pasar, dll.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top