Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gara-Gara Statuta Direvisi, Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

  1. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  2. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
  3. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
  4. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Sorotan Publik Terhadap Rektor UI

Penetapan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 itu lantas mendapat sorotan banyak pihak, salah satunya Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyoroti revisi PP yang mengizinkan Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Dalam Tweetnya di media sosial Twitter miliknya @fadlizon,menyebut sungguh memalukan ketika statuta universitas yang terletak di Depok, Jawa Barat tersebut, diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan, Saya masih berharap Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani" tulis Fadli Zon dikutip dari akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top