Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gara-Gara Statuta Direvisi, Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polemik Terhadap PP 75 Tahun 2021

Sebelumnya pada, pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Sementara pada pasal 39 dalam PP 75 Tahun 2021 terdapat beberapa pasal perubahan yang menjadi sorotan, khususnya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan: Pasal 35 PP 68/2013 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

  1. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
  2. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  3. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
  4. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
  5. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top