Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gara-Gara Statuta Direvisi, Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kata kunci 'Rektor UI' menjadi trending topik di media sosial Twitter hingga ramai diperbincangkan warganet (netizen).

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN dan dinilai sebagai pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Hal ini terungkap pada akhir bulan Juni lalu setelah Rektorat UI memanggil pengurus BEM UI yang terlibat dalam penerbitan unggahan kritik di media sosial yang berjudul "Jokowi: The King of Lip Service".

Keramaian dipicu oleh pemberitaan yang mengabarkan pemerintah telah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. dituangkan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yaitu PP Nomor 68 Tahun 2013.

Polemik Terhadap PP 75 Tahun 2021

Sebelumnya pada, pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Sementara pada pasal 39 dalam PP 75 Tahun 2021 terdapat beberapa pasal perubahan yang menjadi sorotan, khususnya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan: Pasal 35 PP 68/2013 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

  1. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
  2. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  3. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
  4. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
  5. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

  1. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  2. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
  3. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
  4. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Sorotan Publik Terhadap Rektor UI

Penetapan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 itu lantas mendapat sorotan banyak pihak, salah satunya Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyoroti revisi PP yang mengizinkan Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Dalam Tweetnya di media sosial Twitter miliknya @fadlizon,menyebut sungguh memalukan ketika statuta universitas yang terletak di Depok, Jawa Barat tersebut, diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan, Saya masih berharap Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani" tulis Fadli Zon dikutip dari akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).

Sementara, pakar teknologi informasi yang juga peneliti media sosial dari Drone Emprit. Ismail Fahmi dalam cuitannya di Twitter @Ismailfahmi juga mempertanyakan pelajaran apa yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada masyarakat.

"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apa pun saat berkuasa?" cuit Ismail Fahmi, pakar teknologi informasi yang juga peneliti media sosial dari Drone Emprit.

Sedangkan, Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan eks peneliti antikorupsi pada Indonesian Corruption Watch, mengucapkan selamat kepada Rektor UI karena "aturannya udah berubah".

"Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah.. By the way, dulu saat diangkat jadi komisaris, pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah enggak? Terus bagaimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini.." tanya Febri.

Hingga berita ini ditayangkan, cuitan tentang Rektor UI sudah lebih dari 57 ribu kali di Twitter Indonesia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top