Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Saat ini Marak Pinjaman secara Daring dengan Cepat dan Mudah

"Fintech" Ilegal Meresahkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Terkait kegiatan fintech, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai penyedia jasa keuangan pinjaman antarpihak dalam sistem jaringan (daring) ilegal karena dikhawatirkan bisa merugikan apalagi statusnya tidak terdaftar.

Kepada masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman daring, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/12), mewanti-wanti untuk memahami dengan detil prosedur dan ketentuan yang ditetapkan penyedia agar tidak jadi korban sewaktu-waktu.

"Jangan sampai karena butuh dana cepat akhirnya langsung saja setuju tanpa membaca syarat dan ketentuan sehingga di kemudian hari bermasalah," kata dia. Dia mengingatkan masyarakat agar memastikan penyedia jasa tersebut sudah terdaftar dan jika ragu silahkan menghubungi layanan pengaduan OJK ke nomor 157.

Sekar mengatakan dalam beberapa waktu terakhir memang sedang marak penyedia jasa aplikasi pinjaman secara daring yang bisa mencairkan dana dengan cepat dan mudah. "Bahkan ada yang satu orang minjam sampai ke 19 penyedia aplikasi," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top