Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Saat ini Marak Pinjaman secara Daring dengan Cepat dan Mudah

"Fintech" Ilegal Meresahkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman daring perlu memahami dengan detil prosedur dan ketentuan yang ditetapkan penyedia agar tidak jadi korban sewaktu- waktu.

Jakarta - Para pelaku bisnis layanan keuangan berbasis teknologi digital atau financial technology (fintech) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan ratusan perusahaan teknologi finansial pembiayaan atau peer-to-peer lending (P2P) ilegal.

Sebab, aksi fintech P2P lending ilegal tersebut dinilai tak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat. Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Kuseryansyah, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/12), mengungkapkan pihaknya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memiliki sikap tegas agar konsumen terlindungi.

Untuk itu, Kuseryansyah menegaskan AFTECH akan mencabut keanggotaan perusahaan fintech dari asosiasi apabila terbukti melakukan praktik- praktik peminjaman online yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan. "Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota AFTECH sudah menandatangani Code of Conduct di akhir Agustus lalu.

Kode ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis," ujarnya. Sejak secara resmi berdiri pada awal 2016, AFTECH yang menaungi seluruh perusahaan tekfin di Indonesia sudah memiliki 207 anggota, yang terdiri atas 175 perusahaan startup tekfin, 24 institusi keuangan, lima mitra knowledge, dan tiga mitra teknologi.

Selain perusahaan fintech P2P lending, tekfin lainnya yang tergabung dalam asosiasi mempunyai latar belakang bisnis lain seperti sistem pembayaran, market provisioning, crowd funding, financial management, asuransi (insuretech), data&AI dan IT&software.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top