Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Saat ini Marak Pinjaman secara Daring dengan Cepat dan Mudah

"Fintech" Ilegal Meresahkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Para pelaku bisnis layanan keuangan berbasis teknologi digital atau financial technology (fintech) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan ratusan perusahaan teknologi finansial pembiayaan atau peer-to-peer lending (P2P) ilegal.

Sebab, aksi fintech P2P lending ilegal tersebut dinilai tak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat. Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Kuseryansyah, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/12), mengungkapkan pihaknya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memiliki sikap tegas agar konsumen terlindungi.

Untuk itu, Kuseryansyah menegaskan AFTECH akan mencabut keanggotaan perusahaan fintech dari asosiasi apabila terbukti melakukan praktik- praktik peminjaman online yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan. "Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota AFTECH sudah menandatangani Code of Conduct di akhir Agustus lalu.

Kode ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis," ujarnya. Sejak secara resmi berdiri pada awal 2016, AFTECH yang menaungi seluruh perusahaan tekfin di Indonesia sudah memiliki 207 anggota, yang terdiri atas 175 perusahaan startup tekfin, 24 institusi keuangan, lima mitra knowledge, dan tiga mitra teknologi.

Selain perusahaan fintech P2P lending, tekfin lainnya yang tergabung dalam asosiasi mempunyai latar belakang bisnis lain seperti sistem pembayaran, market provisioning, crowd funding, financial management, asuransi (insuretech), data&AI dan IT&software.

Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat hingga Oktober 2018 baru mencapai 78 fintech dengan jumlah pinjaman tersalurkan kepada masyarakat mencapai 15,99 triliun rupiah.

Seperti diketahui, OJK menghentikan kegiatan 404 perusahaan fintech P2P lending ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat. Penghentian kegiatan ini telah disertai oleh berbagai tindakan tegas, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama tekfin bermasalah tersebut kepada masyarakat.

Kemudian, tambah dia, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memutus akses keuangan tekfin ilegal pada sektor perbankan serta sistem pembayaran tekfin.

Perlu Waspada

Terkait kegiatan fintech, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai penyedia jasa keuangan pinjaman antarpihak dalam sistem jaringan (daring) ilegal karena dikhawatirkan bisa merugikan apalagi statusnya tidak terdaftar.

Kepada masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman daring, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/12), mewanti-wanti untuk memahami dengan detil prosedur dan ketentuan yang ditetapkan penyedia agar tidak jadi korban sewaktu-waktu.

"Jangan sampai karena butuh dana cepat akhirnya langsung saja setuju tanpa membaca syarat dan ketentuan sehingga di kemudian hari bermasalah," kata dia. Dia mengingatkan masyarakat agar memastikan penyedia jasa tersebut sudah terdaftar dan jika ragu silahkan menghubungi layanan pengaduan OJK ke nomor 157.

Sekar mengatakan dalam beberapa waktu terakhir memang sedang marak penyedia jasa aplikasi pinjaman secara daring yang bisa mencairkan dana dengan cepat dan mudah. "Bahkan ada yang satu orang minjam sampai ke 19 penyedia aplikasi," kata dia.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top