Filipina Tolak Klaim Peta Baru Tiongkok di LTS
Nelayan Filipina l Sejumlah perahu nelayan Filipina yang dibayang-bayangi Penjaga Pantai Tiongkok sedang berada di perairan sengketa Scarborough Shoal di LTS pada Februari 2024 lalu. Pada Selasa (12/11) Filipina memprotes pengumuman sepihak
Foto: AFP/Ted ALJIBEMANILA - Filipina pada Selasa (12/11) memprotes pengumuman sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok baru-baru ini mengenai garis pangkal di sekitar Scarborough Shoal yang disengketakan di Laut Tiongkok Selatan (LTS), dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Filipina yang telah lama ditetapkan atas beting tersebut.
Tiongkok mengumumkan garis dasar laut teritorialnya di sekitar beting tersebut untuk memperkuat klaimnya atas fitur LTS yang terletak di dalam zona ekonomi eksklusif Filipina.
Beijing juga secara resmi menamai 64 pulau dan terumbu karang, yang sebagian besar diklaim oleh beberapa negara, yang berisiko meningkatkan ketegangan dengan negara-negara tetangganya.
“Penetapan garis pangkal oleh Tiongkok di sekitar beting tersebut merupakan kelanjutan dari perampasan ilegal atas beting tersebut pada tahun 2012, yang terus ditentang keras oleh Filipina,” ujar Kantor Kepresidenan Filipina untuk Urusan Maritim dalam sebuah pernyataan.
Garis pangkal di bawah Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) adalah garis yang membentang di sepanjang pantai suatu negara atau pulau, yang darinya luas laut teritorial dan zona maritim lainnya seperti zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang diperluas, diukur.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Minggu (10/11) bahwa pemerintah Tiongkok membatasi dan mengumumkan garis dasar laut teritorial yang berdekatan dengan Huangyan Dao (Scarborough Shoal) sesuai dengan hukum internasional.
“Ini adalah langkah alamiah dari pemerintah Tiongkok untuk memperkuat pengelolaan laut secara sah dan konsisten dengan hukum internasional dan praktik-praktik umum, dan Huangyan Dao akan selalu menjadi wilayah Tiongkok,” ujar kementerian tersebut.
Scarborough Shoal, yang dikenal di Filipina sebagai Bajo de Masinloc, adalah rantai segitiga terumbu karang sekitar 232 kilometer dari Luzon, pulau utama Filipina.
Pada tahun 2016, pengadilan arbitrase PBB memutuskan untuk menolak semua klaim Tiongkok atas terumbu karang di LTS, termasuk Scarborough Shoal. Pengadilan tersebut juga memutuskan bahwa Scarborough Shoal adalah terumbu karang, bukan pulau, yang berarti bahwa meskipun beting tersebut berhak atas laut teritorial sejauh 12 mil laut, beting tersebut tidak dapat menghasilkan zona ekonomi eksklusif, melainkan diakui sebagai bagian dari zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Filipina.
Tingkatkan Tekanan
Pengumuman Beijing ini muncul tepat setelah Manila mengesahkan Undang-Undang Zona Maritim dan Undang-Undang Alur Laut Kepulauan, yang sangat dikecam dan ditolak dengan tegas oleh Tiongkok.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning, ketika mengomentari Undang-Undang Zona Maritim Manila, mengatakan bahwa Tiongkok mendesak Filipina untuk segera mengakhiri setiap aksi sepihak yang dapat meningkatkan perselisihan dan memperumit situasi, serta menjaga agar LTS tetap damai dan stabil.
Sementara itu Menteri Pertahanan Filipina, Gilberto Teodoro, pada Selasa mengatakan bahwa Tiongkok telah meningkatkan tekanan pada Filipina agar mengakui hak kedaulatannya di LTS.
“Yang kami lihat adalah meningkatnya tuntutan Beijing agar kami menyerahkan hak kedaulatan kami di wilayah tersebut. Filipina adalah korban agresi Tiongkok,” kata Menhan Teodoro usai bertemu Menhan Australia, Richard Marles, di Canberra. ST/RFA/I-1
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 3 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 4 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 5 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
Berita Terkini
- Kemkomdigi Telah Tutup 6.148 Konten Judi “Online”
- Terungkap, Saiful Mujani Akui soal Chat untuk Pecat Poltracking dari Persepi
- Lemhannas Kaji Kondisi Geopolitik hingga Hilirisasi untuk 100 Hari Pertama
- Mensesneg: Kebijakan Presiden Penghapusan Utang UMKM Hasil Evaluasi Kemensetneg
- Pakar: Perlu Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua untuk Cegah Kekerasan