Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Fatamorgana Berantas Korupsi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Melalui kenyataan pahit ini, Bambang Tri Bawono juga menambahkan bahwa sistem hukum harus berorientasi pada proses pencegahan dari pemenjaraan. Senada dengan itu, Ahli Kriminologi Herbert L Peker dalam bukunya The Limits Of The Criminal Sanction juga menuturkan bahwa tindak pidana modern melalui proses pencegahan sesungguhnya lebih memiliki dampak yang lebih luas dibanding penindakan.

Dengan demikian, proses penindakan yang lebih berpatron pada proses pemenjaraan merupakan tindakan terakhir, setelah proses-proses pencegahan tidak bisa dilaksanakan. Sebab dalam paradigma penegakan hukum yang dibangun oleh Lawrence M Friedman, proses penegakan hukum harus memenuhi struktur, substansi, dan budaya hukum.

Substansi hukum yang lebih berorientas pada proses pencegahan juga harus diselaraskan dengan budaya dan struktur hukum yang memadai. Sebab jika tidak terjadi keselarasan antara sistem hukum dan subsistem hukumnya, akan terjadi tumpang tindih. Terakhir tidak terwujudnya keinginan hukum.

Lewat orientasi pencegahan tindak pidana korupsi, tentu akan memberikan dampak yang lebih luas karena tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan. Maka, apabila pencegahan itu dilaksanakan, hanya akan terfokus pada pengawasan, peringatan, dan pemecatan dengan tidak hormat. Ketika ketiga tindakan itu tidak bisa dilakukan, baru menggunakan proses terakhir berupa penindakan dan pemenjaraan.

Penulis Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Komentar

Komentar
()

Top