Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Fatamorgana Berantas Korupsi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Moh Nurul Huda

Robert Killgrad (1991) dalam bukunya Controlling Coruption pernah mengatakan, "Coruption is one of the foremost problems in the developing world and it is receiving much greater attention as wereach the last decade of the century. Ini termasuk di negara berkembang seperti Indonesia. Korupsi masih menyisakan beragam ironi yang tak kunjung tuntas. Tidak salah apabila Taufik Abdullah (1989) mengatakan, prostitusi adalah kejahatan the oldest profession. Maka, tidak berlebihan bila korupsi adalah kejahatan as old as the organization of power. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya selalu berkembang.

Berdasarkan sejarah perundang-undangan untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana korupsi, terhitung sejak pertama istilah korupsi diperkenalkan mulai Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 sampai saat ini, sudah ada sembilan perundangan. Bahkan, dengan kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi, korupsi tak semakin menurun, tetapi justru meningkat.

Berdasarkan data media sepanjang tahun 2004 sampai 2017, tindakan hukum melalui operasi tangkap tangan (OTT) telah menghasilkan 75 kasus dengan 244 tersangka. Tak hanya sampai di situ, tindakan hukum melalui OTT pada tahun 2018 juga meningkat signifikan. Pada tahun itu, KPK menghasilkan 30 kasus dan 180 orang tersangkut kasus korupsi. Maraknya kasus korupsi dari tahun ke tahun tentu memprihatinkan banyak kalangan. Sebab, skandal korupsi yang telah menjadi extra ordinery crimes, membutuhkan solusi yang luar biasa agar upaya pemberantasannya tidak sia-sia.

Roscoe Pound (1870-1964) dalam teori "Hukum sebagai Perekayasa Sosial" menyebutkan, salah satu fungsi hukum suatu negara untuk pengontrol kehidupan sosial. Dengan kata lain, hukum akan menjelma menjadi alat rekayasa sosial, sehingga kejahatan yang awalnya masif terjadi, ruang geraknya dipersempit. Masalahnya, dengan melihat tindak pidana korupsi saat ini, kasusnya terus membengkak. Ini memperlihatkan, hukum bekerja secara tidak efektif dan efisien. Buktinya, korupsi tak semakin menghilang, malah meningkat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top