Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Fatamorgana Berantas Korupsi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Korupsi memang tak akan pernah habis untuk diperbincangkan. Ia bak primadona yang menyeret beragam pihak untuk bermain di dalamnya. Apalagi ketika melihat banyaknya pejabat publik yang tertangkap KPK. Secara psikologis ini seolah memberi angin segar kepada masyarakat karena dendamnya mulai terobati. Berdasar pada kenyataan itulah, KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya semakin mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Sebab kinerja memberantas para mafia korupsi semakin baik.

Sistematis

Hanya, seperti yang telah diungkapkan, pemberantasan tindak pidana korupsi, sesungguhnya merupakan kepincangan hukum karena tidak bisa membuat pelaku jera. Korupsi justru semakin merajalela. Karena itulah, diperlukan langkah sistematis yang mampu menghambat laju pergerakan korupsi agar tak semakin meninggi. Pendeknya, pergerakan hukum sesungguhnya masih menggunakan tindak pidana klasik yang hanya terjerambab dalam proses penindakan. Padahal, proses penindakan dengan segala skemanya masih menyisakan ironi berupa beban terhadap negara.

Biaya penanganan korupsi dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan, dan pemenjaraan koruptor memerlukan biaya sangat tinggi. Bahkan, satu kali penanganan tindak pidana korupsi memerlukan biaya sekitar 250 sampai 500 juta. Ini hanya untuk melakukan proses tindak pidana itu sampai pelaku dipenjara. Karena itulah, salah satu tujuan pemberantasan korupsi berupa penyelamatan kerugian negara tidak kunjung bisa dituai, namun justru menyebabkan negara semakin rugi.

Sejenak melalui penggambaran ini, pada gilirannya menyebabkan Bambang Tri Bawono (2018) mengatakan bahwa pemberantasan korupsi saat ini seperti fatamorgana hukum. Sebab upaya pemberantasan semakin banyak digelar, namun justru hanya memberikan penambahan kuota pelaku korup, beban kerugian finansial, serta moralitas terhadap negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top