Fadli Zon dan Rocky Gerung Menyusul
SIDANG TUNTUTAN l Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan pidana enam tahun penjara.
Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas tuntutan tersebut Ratna Sarumpaetmengajukan nota pembelaaan diri atau pleidoi atas tuntutan jaksa penutut umum enam tahun penjara.
"Iya ajukan pleidoi, sidangnya tiga minggu lagi," ujar Ratna. Ratna menilai jaksa tidak berhasil membuktikan pasal yang didakwakan terutama unsur keonaran dalam kasus cerita bohong soal penganiyaan yang dikarangnya. Kata dia, jaksa terkesan memaksakan tuntutan tersebut dengan melihat fenomena kegaduhan di sosial media.
Penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin, mengatakan akan menyusun pleidoi dengan komferehensif. "Kami akan susun cermat dan menyeluruh," ujarnya.
Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara setelah dianggap memenuhi unsur pasal yang didakwaankan. Hal tersebut kata jaksa penutut umum Daru Trisadono terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi Ratna foto wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya