Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyebaran Hoaks l Ratna Sarumpaet Dituntut 16 Tahun Penjara

Fadli Zon dan Rocky Gerung Menyusul

Foto : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

SIDANG TUNTUTAN l Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan pidana enam tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemungkinan besar penyidik akan memanggil tokoh lain yang ikut terlibat diantaranya Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Rocky Gerung.

JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," tutur dia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top