Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyebaran Hoaks l Ratna Sarumpaet Dituntut 16 Tahun Penjara

Fadli Zon dan Rocky Gerung Menyusul

Foto : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

SIDANG TUNTUTAN l Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan pidana enam tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemungkinan besar penyidik akan memanggil tokoh lain yang ikut terlibat diantaranya Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Rocky Gerung.

JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," tutur dia.

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas tuntutan tersebut Ratna Sarumpaetmengajukan nota pembelaaan diri atau pleidoi atas tuntutan jaksa penutut umum enam tahun penjara.

"Iya ajukan pleidoi, sidangnya tiga minggu lagi," ujar Ratna. Ratna menilai jaksa tidak berhasil membuktikan pasal yang didakwakan terutama unsur keonaran dalam kasus cerita bohong soal penganiyaan yang dikarangnya. Kata dia, jaksa terkesan memaksakan tuntutan tersebut dengan melihat fenomena kegaduhan di sosial media.

Penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin, mengatakan akan menyusun pleidoi dengan komferehensif. "Kami akan susun cermat dan menyeluruh," ujarnya.

Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara setelah dianggap memenuhi unsur pasal yang didakwaankan. Hal tersebut kata jaksa penutut umum Daru Trisadono terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi Ratna foto wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.

Selain itu jaksa juga menyatakan unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet juga terbukti secara sah dan meyakinkan. Ini menurut Jaksa dengan melihat reaksi masyarakat yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di tengah masyarakat.

Hanum Rais Diperiksa

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah telah memeriksa Hanum Rais putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Hanum diperiksa 10 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap Hanum merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

"YaHanum Rais kita periksa berkaitan dengan pernyataannya. Ya pengembangan kasus," kata Argo, Selasa (28/5).

Argo menyatakan Hanum diperiksa karena pernyataannya di sebuah video yang menyebut lebam di wajah Ratna karena dianiaya. Namun kabar tersebut salah, karena lebam di wajah Ratna disebabkan hasil operasi plastik.

"Hanum Memberitakan kalau Ratna dianiaya," ujarnya.

Dikatakan Argo, dari hasil pengembangan kasus itu, kemungkinan besar penyidik akan memanggil tokoh lain yang ikut terlibat diantaranya Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Rocky Gerung. "Ya kemungkinan bisa dilakukan," kata Argo.

Hanum mengatakan, ia dicecar 20 pertanyaan oleh pihak penyidik. Ia menegaskan, hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Ada 20 pertanyaan kira-kira dan alhamdulillah sudah saya ungkapkan semua yang saya tahu, dan tadi diberi kesempatan salat Magrib, Asar, Zuhur, bahkan buka puasa bersama disuguhi oleh para staf di sini. Jadi alhamdulillah sudah selesai," tutur Hanum. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top