![Evaluasi Sistem Zonasi PPDB](https://koran-jakarta.com/images/article/phpp1_a_v_resized.jpg)
Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
![Evaluasi Sistem Zonasi PPDB](https://koran-jakarta.com/images/article/phpp1_a_v_resized.jpg)
oleh tri pujiati
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Hanya satu kali berjalan, pro dan kontra pun muncul ke permukaan.
Bagi warga yang kontra, kebijakan tersebut dinilai berlebihan. Sebab kualitas dan sarana prasarana sekolah di berbagai daerah belum merata, sehingga tidak memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar dengan baik. Sekolah yang dianggap favorit otomatis didominasi siswa zona terdekat.
Sementara itu, calon siswa di luar zona harus gigit jari. Bagi mereka yang pro, kebijakan tersebut dinilai adil. Sebab, sekolah akan memprioritaskan zona yang lebih dekat, sehingga sekolah akan menerima calon siswa dengan nilai ujian akhir standar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pun berkilah. Menurutnya, aturan PPDB sudah final. Pembagian jalur sudah jelas, yakni 90 persen zonasi. Sedangkan sisanya untuk siswa berprestasi dan perpindahan orang tua. Jika di satu wilayah, jumlah sekolah tidak cukup menampung siswa, maka bisa dilebarkan (Koran Jakarta, 19/06).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya