Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 22 Feb 2021, 08:23 WIB

ESDM Terbitkan Aturan Standar Modul Surya Fotovoltaik

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 mengenai standar modul surya fotovoltaik (PV) silikon kristalin. Aturan tersebut untuk melindungi keamanan dan keselamatan konsumen sekaligus meningkatkan minat masyarakat menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan produk modul fotovoltaik silikon kristalin wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI.

"Ini sudah common practice yang diterapkan oleh dunia internasional dan merujuk pada International Electrotechnical Commission (IEC)," ungkapnya.

Melalui kewajiban SNI, sambung Chrisnawan, mampu mengukur persyaratan dan prosedur uji untuk diaplikasikan di seluruh dunia.

"Dengan memberikan tanda SNI ini, masyarakat sudah yakin produk PLTS ini sudah melewati proses pengujian, pengawasan, sehingga keandalan mutu tetap terjaga," katanya.

Pihak yang wajib mengajukan sertifikasi SNI adalah produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul fotovoltaik silikon kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.