
Beruang Muncul di Pemukiman Warga di Agam
Seekor beruang madu masuk kandang jebak BKSDA Sumbar beberapa tahun lalu di Matur, Kabupaten Agam. Saat ini warga juga melihat beruang muncul di permukiman warga Sungai Baliang, Jorong Kampuang, Nagari atau Desa Sungai Landia, Kecamatan Ampek Koto.
Foto: (ANTARA/Yusrizal)LUBUK BASUNG - Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) muncul di permukiman warga Sungai Baliang, Jorong Kampuang, Nagari atau Desa Sungai Landia, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat untuk mencari anaknya yang hilang.
Camat Ampek Koto Subhan di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan beruang madu masuk ke pemukiman warga semenjak Jumat (7/2) dan diduga untuk mencari anaknya yang hilang.
"Sebelumnya warga melihat anak beruang di sekitar kebun tidak jauh dari pemukiman warga dan berkemungkinan induk beruang mencari anaknya yang hilang," katanya.
Ia mengatakan, beruang madu tersebut sudah beberapa kali ketemu warga sekitar di sawah, kandang ternak dan lainnya.
Akibatnya warga merasa resah dan takut untuk beraktivitas di luar rumah.
Dengan kondisi itu, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Rabu (12/2) malam.
"Saya telah melaporkan ke Resor Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar untuk melakukan penanganan Konflik agar masyarakat tidak resah," katanya.
Sementara Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra menambahkan pihaknya menurunkan petugas melakukan penanganan konflik satwa liar tersebut, Kamis (13/2).
"Kita menurunkan petugas ke lokasi untuk melakukan penanganan sesuai standar operasional yang berlaku dan penanganan melibatkan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin," katanya.
Ia mengimbau, warga untuk tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas di kebun, pergi ke kebun lebih dari satu orang, tidak melakukan aktivitas pada malam hari dan lainnya.
Beruang madu merupakan satwa langka dan dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.
Sedangkan di internasional status konservasinya adalah rentan punah (vulnerable to Extinction) dan masuk dalam klasifikasi appendix I oleh CITES yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, beruang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya. Ant
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
- 5 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
Berita Terkini
-
Panglima TNI Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M di Mabes TNI
-
Awal Pekan Ini, IHSG Sendiri yang Lesu, Pasar Asia Justru Bergairah
-
Jaga Kesehatan Mulut dengan Sering-sering Ganti Sikat Gigi
-
Ini Info Penambahan Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
-
Aslog Panglima TNI Terima Kunjungan Athan Australia