![Eni Saragih Divonis 6 Tahun dan Denda Rp6 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa5dkwf_resized.jpg)
Eni Saragih Divonis 6 Tahun dan Denda Rp6 Miliar
![Eni Saragih Divonis 6 Tahun dan Denda Rp6 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa5dkwf_resized.jpg)
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3).
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar 5,6 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Para pengusaha yang memberikan gratifikasi ke Eni adalah Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah 250 juta rupiah, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah 100 juta rupiah dan 40 ribu dollar Singapura; Samin Tan selaku PT Borneo Lubung Energi dan Metal sejumlah lima miliar rupiah, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah 250 juta rupiah.ola/AR-2
Komentar
()Muat lainnya