Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Eni Saragih Divonis 6 Tahun dan Denda Rp6 Miliar

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3).

A   A   A   Pengaturan Font

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa Eni Maulani Saragih akan disita dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Sementara itu, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Yanto.

Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sejumlah 4,75 miliar rupiah dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top