Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Eni Saragih Divonis 6 Tahun dan Denda Rp6 Miliar

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eni Maulani Saragih, menerima divonis enam tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider dua tahun kurungan.

"Majelis Hakim yang mulia, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, insya Allah saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim yang mulia," kata Eni usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (1/3).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Selain divonis enam tahun penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar 5,87 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura (sekitar 400 juta rupiah) atau sekitar 6 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top