Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Eni Saragih Divonis 6 Tahun dan Denda Rp6 Miliar

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eni Maulani Saragih, menerima divonis enam tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider dua tahun kurungan.

"Majelis Hakim yang mulia, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, insya Allah saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim yang mulia," kata Eni usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (1/3).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Selain divonis enam tahun penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar 5,87 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura (sekitar 400 juta rupiah) atau sekitar 6 miliar rupiah.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa Eni Maulani Saragih akan disita dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Sementara itu, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Yanto.

Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sejumlah 4,75 miliar rupiah dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar 5,6 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Para pengusaha yang memberikan gratifikasi ke Eni adalah Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah 250 juta rupiah, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah 100 juta rupiah dan 40 ribu dollar Singapura; Samin Tan selaku PT Borneo Lubung Energi dan Metal sejumlah lima miliar rupiah, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah 250 juta rupiah.ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top