Energi Terbarukan Berbasis Komunitas Mampu Ciptakan Manfaat Ekonomi Rp18 Ribu Triliun
Warga berada samping panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Wotgalih, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (8/10/2017).
1. Anggaran negara
Indonesia dapat memanfaatkan anggaran negara yang sudah ada seperti Dana Desa untuk mendanai energi terbarukan berbasis komunitas. Kita juga bisa menerapkan kebijakan baru seperti menggeser anggaran subsidi energi fosil, dana bagi hasil sumber daya alam di masing-masing daerah, dan realokasi insentif fiskal dari yang selama ini diterapkan bagi industri batu bara ke proyek energi terbarukan.
Pemerintah juga dapat merumuskan kebijakan progresif yang menguntungkan pendanaan energi terbarukan berbasis komunitas. Beberapa di antaranya adalah pajak windfall profit (keuntungan dari lonjakan harga komoditas), pajak kekayaan, pajak produksi batu bara, pajak karbon, ataupun pembentukan dana abadi untuk pengembangan energi terbarukan.
2. Anggaran internasional
Indonesia melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) mendapatkan komitmen pendanaan dari negara-negara maju sebesar US$20 miliar (Rp320 triliun). Sayangnya, rencana investasi JETP masih berfokus pada energi terbarukan berskala besar. Pendanaan pun dominan menggunakan mekanisme utang, bukan hibah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya