Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Umum - Bawaslu Ancam Seret ke Pidana

Enam Kecamatan Bogor Gelembungkan Suara

Foto : ANTARA/Rio Feisal

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Panitia pemilihan kecamatan yang terbukti sengaja menggeser suara dapat dikenai sanksi pidana atau etik.

BOGOR - Tindakan penggelembungan suara ditemukan di setidaknya enam kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Informasi ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

"Yang disampaikan di forum itu akibat salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga. Apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang faktor kesengajaan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu dini hari.

Dia mengungkapkan, penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg. Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan penggelembungan suara itu. Ridwan menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti sengaja menggeser suara dapat dikenai sanksi. "Sanksinya pidana, bisa juga sanksi etik," tandas Ridwan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu. "Kami menunggu hasil dari rekomendasi Bawaslu terkait rekan-rekan yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top