Eks PM Malaysia Berupaya Batalkan Hukuman
Najib Razak
PUTRAJAYA - Mahkamah Agung Malaysia pada Kamis (18/8) memulai sidang kasasi Najib Razak dalam usaha mantan perdana menteri itu untuk membatalkan hukuman penjaranya.
Pengadilan federal itu sebelumnya pada Selasa (16/8) lalu menolak permohonan Najib untuk persidangan ulang, sehingga membuka jalan bagi persidangan kasasi, yang akan berlangsung hingga 26 Agustus.
Namun saat sidang dimulai, pengacara utama pembela, Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan memberitahu panel yang terdiri dari lima hakim bahwa ia ingin dibebaskan dari kasus ini. Permintaan tersebut memaksa pengadilan melakukan reses.
"Sidang dilanjutkan setelah dua jam, dengan pengadilan menolak permohonan Hisyam. Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memerintahkan jaksa untuk mengajukan kasusnya," lapor kantor beritaAFP, Kamis (18/8).
Najib, 69 tahun, mendengarkan dengan saksama proses tersebut, dengan kedua anaknya duduk tepat di belakangnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya