“E-Commerce" Harus Dilarang Jual Barang Impor secara Ritel
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) - Memahami rencana baik pemerintah melindungi produk dalam negeri khususnya UMKM, karena produk mereka akan kalah dalam persaingan jika harus melawan produk-produk impor dari negara tertentu yang dijual dengan harga murah di pasar online atau digital.
Pertama, soal aturan mengenai izin platform e-commerce di Indonesia. E-commerce yang boleh beroperasi harus memiliki izin usaha di Indonesia. "Kedua, tidak boleh menjual produk impor secara ritel," sebut Eugenia.
Ketiga, katanya, dengan mengenakan pajak yang tinggi berdasarkan nilai transaksi, bukan berdasarkan harga barang. Kemudian, memperhatikan dengan cermat produk barang dan jasa di pasar.
"Apabila produk impor terancam banjir maka produktivitas produk dalam negeri ditingkatkan, sehingga tersedia produk lokal dengan harga, kuantitas, dan kualitas yang dapat bersaing dengan produk impor," katanya.
Kendati demikian, dia kurang sepakat dengan caranya menggunakan harga minimal, apalagi hanya 100 dollar AS. Sebab, bisa saja para importir mengimpor dalam partai yang besar di atas 100 dollar AS, kemudian menjual secara ritel di platform e-commerce.
"Penjual pada e-commerce domestik bisa saja membeli kain dalam jumlah yang besar misalnya, kemudian menjualnya secara ritel. Aturan ini belum efektif membendung tekstil impor masuk ke Indonesia," paparnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya