“E-Commerce" Harus Dilarang Jual Barang Impor secara Ritel
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) - Memahami rencana baik pemerintah melindungi produk dalam negeri khususnya UMKM, karena produk mereka akan kalah dalam persaingan jika harus melawan produk-produk impor dari negara tertentu yang dijual dengan harga murah di pasar online atau digital.
» Produktivitas produk dalam negeri harus ditingkatkan sehingga tersedia produk lokal dengan harga, kuantitas, dan kualitas yang bersaing.
» Kalau sekarang disuruh bersaing dengan produk impor dari negara tertentu yang murah meriah, tentu sulit.
JAKARTA - Keputusan pemerintah melarang para pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce) mengimpor barang yang harganya di bawah 100 dollar Amerika Serikat (AS) didukung para akademisi dan pengamat ekonomi.
Seperti diketahui, revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), salah satu poin yang direvisi adalah aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah 100 dollar AS atau sekitar 1,5 juta rupiah.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha, mengatakan cara efektif untuk membatasi produk impor ke Indonesia adalah dengan pembatasan produk impor di pasar e-commerce dengan menetapkan dan menegakkan aturan yang jelas bagi para importir.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya