Dukcapil Kemendagri Pastikan Pemilih Pemula dapat KTP-el
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi
Sebelumnya pada Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih secara umum merupakan pemilih yang belum berusia 17 tahun saat ini dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun saat ini, tapi belum membuat KTP-el.
Menurut Lolly, sebanyak 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP-el. Ia mengatakan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP-el agar bisa mencoblos. Bawaslu lantas meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi persoalan tersebut.
"KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang," ujar Lolly Suhenty.
Dengan demikian, lanjut Lolly, 4.005.275 pemilih potensial itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Seriusi Temuan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya