Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu

MK Pertanyakan Molornya Rekapitulasi Hasil Pileg DPRD Kota Tangsel

Foto : Antaranews

Komisioner KPU RI Betty Epsilon

A   A   A   Pengaturan Font

Ali menyebutkan bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan proses penetapan hasil pemilu oleh KPU Kota Tangsel tidak berdasar menurut hukum. Namun, KPU menyatakan dalil tersebut tidak benar.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait molornya rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana selain di Tangerang Selatan?" tanya Suhartoyo kepada Komisioner KPU RI Betty Epsilon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (6/5).

Betty menjawab, keterlambatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara terjadi di beberapa tempat, terutama di kota-kota besar. Hal yang sama, kata dia, juga pernah terjadi pada Pemilu 2019.

Suhartoyo kemudian bertanya apakah kejadian tersebut termasuk ke dalam kategori force majeure (keadaan kahar) atau tidak. Menurut Betty, kejadian tersebut masuk ke dalam situasi di luar perencanaan penyelenggara pemilu.

Untuk diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Selatan selesai dilakukan pada 6 Maret 2024. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota seharusnya rampung pada 5 Maret 2024. "Jadi memang kemudian ada yang lebih di tanggal 5 (Maret)?" tanya Suhartoyo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top