Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Pemerintah Harus Gencarkan Perekaman Data Kependudukan

Dukcapil Kemendagri Pastikan Pemilih Pemula dapat KTP-el

Foto : istimewa

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - ?????Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memastikan pemilih pemula atau pemilih yang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal mendapatkan KTP elektronik (KTP-el).

"Nanti, setiap mereka yang non-KTP-el (pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el pada saat ini), yang umurnya 17 tahun pada 14 Februari 2024 (hari pemungutan suara Pemilu 2024), insyallah akan dapat KTP-el," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7).

Hal tersebut Teguh sampaikan untuk menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai 4.005.275 pemilih yang tidak memiliki KTP-el, namun masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Teguh menyampaikan Dinas Dukcapil tingkat kabupaten/kota sebenarnya sudah berupaya mempermudah perekaman KTP-el bagi para pemilih pemula dengan cara "jemput bola", yaitu mendatangkan petugas perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.

Target dari perekaman KTP elektronik adalah para pelajar yang berusia 16 tahun sehingga saat mereka berusia 17 tahun, maka KTP-el dapat segera diserahkan. "Kami sudah banyak melakukan perekaman KTP-el di sekolah. Dari sekian juta orang, sudah kami rekam, hanya tinggal berapa persen lagi. Ini akan kita kejar menuntaskan sampai pelaksanaan (pemungutan suara) pemilu pada 14 Februari 2024," kata Teguh.

Sebelumnya pada Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih secara umum merupakan pemilih yang belum berusia 17 tahun saat ini dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun saat ini, tapi belum membuat KTP-el.

Menurut Lolly, sebanyak 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP-el. Ia mengatakan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP-el agar bisa mencoblos. Bawaslu lantas meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi persoalan tersebut.

"KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang," ujar Lolly Suhenty.

Dengan demikian, lanjut Lolly, 4.005.275 pemilih potensial itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Seriusi Temuan

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk seriusi temuan Bawaslu RI terkait pemilih tanpa KTP-el yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Untuk memberikan atensi serius terhadap temuan Bawaslu terkait adanya potensi empat juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu (pemilihan umum) mendatang," kata Bamsoet dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pemerintah melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri perlu kembali menggencarkan dan mengintensifkan perekaman data kependudukan. "Baik dengan mengoptimalkan layanan di kantor Dukcapil maupun layanan jemput bola atau door to door," ucap Ketua MPR.

Bamsoet berharap upaya-upaya tersebut dapat mempermudah akses keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top