Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Ini Sikap Tegas Menko Polhukam

Foto : ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam, dipantau dari Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananMahfud MD menegaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

"Oleh Jaksa Agung, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi, ini nanti akan diproses sesuai undang-undang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Dalam menindaklanjutinya itu, ujar dia, proses akan berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Salah satu hal yang dijelaskan di dalamnya, papar Mahfud MD, adalah kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.

Di samping itu, tambahnya, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, tepatnya sebelum disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000, akan diserahkan kepada DPR RI untuk dianalisis terkait kecukupan buktinya.

Apabila dinyatakan cukup bukti oleh DPR, kasus itu akan dibawa ke pengadilan.

"Lalu, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU Nomor 26 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Komnas HAM," lanjut Mahfud MD.

Menko Polhukam ini juga menyampaikan pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan tersebut sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Dulu, sudah pernah kita mempunyai UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh MK," ungkap Mahfud MD.

Dengan demikian, pemerintah mempersiapkan RUU tersebut sebagai peraturan pengganti.

"Itu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM berat," ucap Mahfud MD.

Sebagaimanayang dijelaskan oleh Mahfud MD, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai merupakan kasus yang diumumkan pada tahun 2020 oleh Komnas HAM.

Dari laporan tersebut, lanjut Mahfud MD, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pun langsung menindaklanjutinya untuk dibawa ke pengadilan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top