Komisi I dukung aturan internet ramah anak minimalkan dampak negatif
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh.
Foto: ANTARA/Dokumentasi PribadiJakarta -- Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan internet ramah anak dalam waktu dekat guna memastikan dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur bisa diminimalkan.
"Kami mendukung penuh langkah Komdigi untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya begitu luar biasa," kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Oleh Soleh berharap aturan itu memberikan batasan jelas tentang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak sekaligus kejelasan sanksi.
Menurut dia, dampak negatif internet bagi anak sangat luar biasa sebab banyak anak di bawah umur saat ini yang kecanduan gawai karena begitu bebasnya penggunaan internet di Indonesia.
Di sisi lain, lanjut dia, banyak orang tua yang tidak menyadari betul akan bahaya internet bagi anak.
"Situasi ini membuat anak menjadi korban. Mereka menjadi tantrum ketika tidak boleh main handphone atau tablet. Padahal, banyak konten di internet yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka," katanya.
Wakil rakyat ini menilai konten-konten di internet saat ini banyak yang di luar batas kewajaran, mulai dari maraknya game online yang mengajarkan kekerasan, banyaknya konten dewasa, hingga iming-iming berbagai produk kecantikan berbahaya.
"Ini belum lagi konten-konten yang mengandung ajakan untuk judi online atau tawaran pinjaman online yang mulai merambah anak usia belasan tahun," tuturnya.
Ia menilai Indonesia masih relatif tertinggal dalam pengaturan media sosial bagi anak di bawah umur sebab di sejumlah negara seperti Australia, bahkan Tiongkok, telah lebih dahulu merilis aturan yang mengatur penggunaan internet maupun media sosial bagi anak.
"Namun, kami apresiasi inisiatif dari Komdigi sambil nanti digagas aturan pengelolaan internet agar ramah anak di level undang-undang," katanya.
Dalam keterangannya, dia mengingatkan pula agar dalam aturan internet ramah anak ini diikuti dengan kejelasan sanksi bagi platform digital yang abai terhadap konten-konten bersifat kekerasan, kampanye LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hingga seks bebas.
Sanksi tersebut, kata dia, juga bisa diberikan kepada orang tua yang tidak mematuhi aturan penggunaan internet ramah anak.
"Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau medsos bagi anak di bawah umur," kata dia.
Sebelumnya, Senin (14/1), Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berdiskusi membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang-ruang digital.
"Tadi membahas tentang bagaimana melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti apa," kata Meutya Hafid menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat di Istana Merdeka, Jakarta.
Meutya melanjutkan ada kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah terlebih dahulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD