Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Harus Ada Batas Atas untuk Suku Bunga Pinjol Agar Nasabah Tidak Dirugikan

Dugaan Kartel Suku Bunga Fintech Harus Diselidiki

Foto : ISTIMEWA

BHIMA YUDISTHIRA Direktur Center of Economic and Law Studies - Bayangkan bunga 0,8 persen per hari dikalikan satu tahun setara 292 persen itu tidak wajar, bahkan dibanding pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) bank dengan bunga berkisar 10–25 persen per tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

» Perlu langkah cepat OJK untuk mengatur batas maksimum bunga pinjaman. Dengan itu, fintech bisa lebih bermanfaat bagi kelompok usaha mikro.

JAKARTA - Indikasi permainan suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jelas sangat merugikan masyarakat. Bunga yang seharusnya bisa lebih kompetitif atau rendah, tetapi terhambat penetapan bunga flat 0,8 persen. Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mempercepat penyelidikannya.

"Bayangkan bunga 0,8 persen per hari dikalikan satu tahun setara 292 persen itu tidak wajar, bahkan dibanding pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) bank dengan bunga berkisar 10-25 persen per tahun," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, kepada Koran Jakarta, Rabu (4/10).

Seperti dikutip dari Antara, KPPU mulai melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI. Penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (pinjol) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

"Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan di Jakarta.

KPPU menemukan penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Berdasarkan informasi di laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top