Dugaan Kartel Suku Bunga Fintech Harus Diselidiki
BHIMA YUDISTHIRA Direktur Center of Economic and Law Studies - Bayangkan bunga 0,8 persen per hari dikalikan satu tahun setara 292 persen itu tidak wajar, bahkan dibanding pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) bank dengan bunga berkisar 10–25 persen per tahun.
"Jika memang terbukti adanya pengaturan suku bunga seragam pinjaman pada perusahaan pinjol maka ini jelas merugikan masyarakat, akibat tidak ada persaingan antara pemberi pinjaman, karena sudah dipatok suku bunganya berdasarkan kesepakatan kartel perusahaan sejenis secara bersama. Peminjam sebagai pihak dirugikan dengan suku bunga yang dipatok tinggi. Apabila terbukti maka KPPU harus bertindak tegas, bahkan seharusnya menutup usaha perusahaan-perusahaan pinjol tersebut," ujarnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya