Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Harus Ada Batas Atas untuk Suku Bunga Pinjol Agar Nasabah Tidak Dirugikan

Dugaan Kartel Suku Bunga Fintech Harus Diselidiki

Foto : ISTIMEWA

BHIMA YUDISTHIRA Direktur Center of Economic and Law Studies - Bayangkan bunga 0,8 persen per hari dikalikan satu tahun setara 292 persen itu tidak wajar, bahkan dibanding pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) bank dengan bunga berkisar 10–25 persen per tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain mempercepat proses penyidikan di KPPU, perlu langkah cepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur batas maksimum bunga pinjaman. "Dengan itu, fintech bisa lebih bermanfaat bagi peminjam, khususnya dari kelompok usaha mikro," ucap Bhima.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan tingkat suku bunga pinjol memang jauh lebih tinggi dari kredit bank konvensional, tetapi apakah ada oligopoli atau kartel dalam penentuan bunga pinjol ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Jika KPPU menemukan adanya pengaturan bunga pinjol bersama maka KPPU harus menindak tegas. Dengan mengenakan sanksi karena ada dugaan oligopoli, akan membuat persaingan tidak sempurna," tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, harus ada regulasi yang mengatur bahwa harus ada batas atas untuk suku bunga pinjol agar nasabah tidak dirugikan.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Malang, sekaligus Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan jika terbukti ada praktik kartel suku bunga, masyarakat menunggu tindakan tegas KPPU terhadap perusahaan-perusahaan pinjol.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top