Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Harus Ada Batas Atas untuk Suku Bunga Pinjol Agar Nasabah Tidak Dirugikan

Dugaan Kartel Suku Bunga Fintech Harus Diselidiki

Foto : ISTIMEWA

BHIMA YUDISTHIRA Direktur Center of Economic and Law Studies - Bayangkan bunga 0,8 persen per hari dikalikan satu tahun setara 292 persen itu tidak wajar, bahkan dibanding pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) bank dengan bunga berkisar 10–25 persen per tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Gopprera.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Bentuk Satgas

KPPU pun segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan tersebut. Adapun proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Lebih jauh, Bhima mengatakan akibat dari permainan penetapan bunga pinjaman ini membuat fintech tidak lagi membantu pelaku UMKM mendapatkan akses keuangan yang terjangkau, melainkan merugikan pelaku usaha UMKM yang kesulitan mengembalikan pinjaman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top