![DPRD Setuju Revisi Perda Sampah](https://koran-jakarta.com/images/article/php4zhbv2_resized.jpg)
DPRD Setuju Revisi Perda Sampah
![DPRD Setuju Revisi Perda Sampah](https://koran-jakarta.com/images/article/php4zhbv2_resized.jpg)
Pada 2021, TPST Bantar Gebang, Bekasi, bakal kelebihan beban sehingga Pemprov DKI Jakarta perlu merevisi perda sampah.
JAKARTA - Sejumlah Fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sesuai pemandangan dari Fraksi PDIP, kami menyambut baik rencana terobosan yang perlu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mengurangi beban Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA)," kata Anggota Fraksi PDIP, Ellyzabeth CH Mailoa, saat membacakan pandangan, pada Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Ellyzabeth juga menyampaikan meskipun menyambut baik akan terobosan tersebut, Fraksi PDIP memerlukan berbagai penjelasan mengenai proses perubahan itu.
"Namun tak kalah pentingnya membangun kesadaran dan disiplin, apakah Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penegakan peraturan, melaksanakan sanksi-sanksi tanpa pengecualian," ujar Ellyzabeth.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya