Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perda Sampah DKI l Proyek “Intermediate Treatment Facility” Dipercepat

DPRD Setuju Revisi Perda Sampah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pada 2021, TPST Bantar Gebang, Bekasi, bakal kelebihan beban sehingga Pemprov DKI Jakarta perlu merevisi perda sampah.

JAKARTA - Sejumlah Fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sesuai pemandangan dari Fraksi PDIP, kami menyambut baik rencana terobosan yang perlu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mengurangi beban Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA)," kata Anggota Fraksi PDIP, Ellyzabeth CH Mailoa, saat membacakan pandangan, pada Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).

Ellyzabeth juga menyampaikan meskipun menyambut baik akan terobosan tersebut, Fraksi PDIP memerlukan berbagai penjelasan mengenai proses perubahan itu.

"Namun tak kalah pentingnya membangun kesadaran dan disiplin, apakah Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penegakan peraturan, melaksanakan sanksi-sanksi tanpa pengecualian," ujar Ellyzabeth.

Selain itu Ellyzabeth mempertanyakan terkait besarnya bantuan Pemerintah Pusat dalam layanan pengolahan sampah yaitu 500 ribu rupiah berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, untuk itu Fraksi PDI-P meminta penjelasan tentang pelaksanaannya, dan apakah besarannya sama antara DKI Jakarta dengan daerah lain, mengingat DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu kota.

Dukungan juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan PAN agar revisi Perda (Raperda) Nomor 3 Tahun 2013 segera disahkan, mengingat semakin mendesaknya waktu yang tersisa, sebelum TPST Bantar Gebang mengalami over capacity di 2021.

"Pandangan kami melihat rencana tersebut mendukung penuh agar Raperda Nomor 3 Tahun 2013 segera disahkan. Namun kami berpendapat bahwa sampah lebih mudah diproses apabila volume sampah dapat dikurangi secara massif dan sampah sudah terpilah secara baik, karena Raperda tersebut lebih ditekankan untuk melakukan pembenahan di proses akhir pengolahan sampah di IT/FPSA," kata Anggota DPRD DKI dari PAN, Bambang Kusumanto saat menyampaikan pandangannya.

Sementara Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta juga setuju untuk ada perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Namun perlu adanya penambahan poin di dalam Raperda Nomor 3 Tahun 2013.

TPST Bantar Gebang

Sebelumnya, Anies mengatakan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dibutuhkan, karena untuk mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep ITF (intermediate treatment facility).

"Kita semua tahu bahwa kapasitas Bantar Gebang sudah mencapai 80 persen. Karena itu pembangunan ITF yang sudah kita luncurkan harus kita kebut supaya bisa selesai," ujar Anies

Ia menjelaskan, ITF saat ini sangat dibutuhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengelola sampah di Ibu Kota. Mengingat beban TPST Bantar Gebang, Bekasi, sudah menampung 80 persen sampah atau sekitar 39 juta ton dari kapasitasnya 49 juta ton.

Rata-rata volume sampah yang dikirimkan dari Jakarta menuju TPST Bantar Gebang pada 2018 mencapai 7.452,6 ton per harinya. Sehingga diperkirakan daya tampung Bantargebang akan mencapai batas maksimal pada 2021.

Untuk itu, melalui revisi perda akan dibentuk fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) yang diharapkan mampu mereduksi sampah di Jakarta hingga 80 persen. Karena diperlukan biaya mengolah sampah, Pemprov DKI mengusulkan terminologi baru, yakni biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut.

Menurut Anies, pembangunan empat ITF yang ditargetkan Pemprov DKI bisa terealisasikan. Jakarta pun bisa mengelola sampah sendiri dan tidak bergantung pada TPST Bantargebang. pin/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top