![DPRD Setuju Revisi Perda Sampah](https://koran-jakarta.com/images/article/php4zhbv2_resized.jpg)
DPRD Setuju Revisi Perda Sampah
![DPRD Setuju Revisi Perda Sampah](https://koran-jakarta.com/images/article/php4zhbv2_resized.jpg)
Selain itu Ellyzabeth mempertanyakan terkait besarnya bantuan Pemerintah Pusat dalam layanan pengolahan sampah yaitu 500 ribu rupiah berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, untuk itu Fraksi PDI-P meminta penjelasan tentang pelaksanaannya, dan apakah besarannya sama antara DKI Jakarta dengan daerah lain, mengingat DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu kota.
Dukungan juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan PAN agar revisi Perda (Raperda) Nomor 3 Tahun 2013 segera disahkan, mengingat semakin mendesaknya waktu yang tersisa, sebelum TPST Bantar Gebang mengalami over capacity di 2021.
"Pandangan kami melihat rencana tersebut mendukung penuh agar Raperda Nomor 3 Tahun 2013 segera disahkan. Namun kami berpendapat bahwa sampah lebih mudah diproses apabila volume sampah dapat dikurangi secara massif dan sampah sudah terpilah secara baik, karena Raperda tersebut lebih ditekankan untuk melakukan pembenahan di proses akhir pengolahan sampah di IT/FPSA," kata Anggota DPRD DKI dari PAN, Bambang Kusumanto saat menyampaikan pandangannya.
Sementara Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta juga setuju untuk ada perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Namun perlu adanya penambahan poin di dalam Raperda Nomor 3 Tahun 2013.
TPST Bantar Gebang
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya