Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perda Sampah DKI l Proyek “Intermediate Treatment Facility” Dipercepat

DPRD Setuju Revisi Perda Sampah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Anies mengatakan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dibutuhkan, karena untuk mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep ITF (intermediate treatment facility).

"Kita semua tahu bahwa kapasitas Bantar Gebang sudah mencapai 80 persen. Karena itu pembangunan ITF yang sudah kita luncurkan harus kita kebut supaya bisa selesai," ujar Anies

Ia menjelaskan, ITF saat ini sangat dibutuhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengelola sampah di Ibu Kota. Mengingat beban TPST Bantar Gebang, Bekasi, sudah menampung 80 persen sampah atau sekitar 39 juta ton dari kapasitasnya 49 juta ton.

Rata-rata volume sampah yang dikirimkan dari Jakarta menuju TPST Bantar Gebang pada 2018 mencapai 7.452,6 ton per harinya. Sehingga diperkirakan daya tampung Bantargebang akan mencapai batas maksimal pada 2021.

Untuk itu, melalui revisi perda akan dibentuk fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) yang diharapkan mampu mereduksi sampah di Jakarta hingga 80 persen. Karena diperlukan biaya mengolah sampah, Pemprov DKI mengusulkan terminologi baru, yakni biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top