DPR Harap 27 RUU Kabupaten/Kota Dorong Kemajuan
Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).
Foto: ANTARA/Melalusa Susthira KJAKARTA - Pembentukan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota diharapkan menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum demi terciptanya percepatan kemajuan daerah.
"Pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).
Dia juga menyebut pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu dimaksudkan guna melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan ke-27 Undang-Undang Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI 1945 dalam kerangka NKRI.
Kemudian, ada pula dasar hukum kabupaten/kota yang masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Selain itu, Junimart menyebut tujuan pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota.
Adapun materi muatan yang akan diatur dalam 27 RUU Kabupaten/Kota itu mencakup tiga bab, yakni Bab. I tentang Ketentuan Umum; Bab. II tentang Cakupan Wilayah; dan Bab. III tentang Ketentuan Penutup.
Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.
Lalu di Provinsi Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.
Berita Trending
- 1 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Petembak Bekasi Lolos Seleksi Olimpiade Remaja 2026
- 5 Kemendes Petakan Potensi Desa untuk Pasok Pangan Makan Bergizi Gratis
Berita Terkini
- Ini Solusi Berkelanjutan untuk Penuhi Pasokan Air Minum DKI
- Pascabanjir bandang
- Mengagetkan Modus Ini, Bandar Judi Online Setorkan Uang ke Oknum Komdigi via Money Changer
- Polisi Memburu Dua DPO Kasus Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi
- Warga Jangan Mudah Tergiur, Pemprov DKI Ingatkan Judi Online Dapat Picu KDRT