DPO yang Jadi Pengedar Ganja 1,5 Kg dan Sabu Ini Ditangkap
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap seorang pengedar ganja dan sabu yang juga merupakan DPO Lapas Pariaman inisial RR, Sabtu (16/9/2023).
Selain itu,satu bungkus besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru, empat buah plastik klip warna bening ukuran 4x8 cm.
Petugas juga menyitasatu buah kotak rokok, lima buah plastik klip warna bening ukuran 1x3 cm, satu buah timbangan digital merk scale capacity warna hitam, 40 buah plastik warna bening ukuran 10x15 cm, satu pack plastik klip warna bening ukuran 5x8 cm, satu buah panci warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis ganja kering siap edar tersebut.
"Terkait barang bukti yang kami temukan di rumah pelaku, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini," tegas AKP Eri Yanto.
Untuk pelaku sendiri, katanya, pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun pada tahun 2017, pelaku melarikan diri bersama lima orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut," sebutnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya