Ternyata WNA Asal Nigeria yang Ditangkap Imigrasi Jakbar Sudah Lima Tahun Habis Izin Tinggal
📅 Kamis, 09 Mei 2024, 08:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Jakbar
Jakarta- Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial AU yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Kamis (2/5) lalu, sudah kehabisan izin tinggal sejak lima tahun lalu.
"Kalau untuk lamanya kita lagi pemeriksaan, kalau untuk info ini sekitar hampir lima tahun dia di Indonesia dengan sanksioverstay.Untuk pidananya, masih dalam penyelidikan," ucap Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Dimas Fitjriyanto Rana di Jakarta pada Rabu.
Dari pengakuan sementara AU, selama berada di Indonesiamelakukan kegiatan perdagangan di salah satu pasar yang ada di Jakarta Barat.
"Kalau pengakuan dari tersangka, kita dalami katanya sih jual beli salah satu pasar di wilayah Jakbar.seperti baju dan celana," ucap Dimas.
Baju dan celana tersebut, kata Dimas, kembali dijual AU ke negara asalnya
Sebaiknya Anda baca juga:
"Biasanya mereka beli dari Indonesia diimpor ke negaranya seperti itu. Cuma untuk pemeriksaan lebih lanjut tergantung penyidiknya seperti itu," kata Dimas.
Hingga kini, Tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat masih melakukan pendalaman terhadap AU.
"Kalau untuk penindakan sanksi makanya kita lihat dulu seperti apa dari penyidik apakah bisa dilakukan pidana atau deportasi sesuai keimigrasian," pungkas Dimas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!