Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ternyata WNA Asal Nigeria yang Ditangkap Imigrasi Jakbar Sudah Lima Tahun Habis Izin Tinggal

Foto : ANTARA/HO-Imigrasi Jakbar

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial AU (58) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (2/5/2024) lantaran diduga melanggar aturan keimigrasian.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial AU yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Kamis (2/5) lalu, sudah kehabisan izin tinggal sejak lima tahun lalu.

"Kalau untuk lamanya kita lagi pemeriksaan, kalau untuk info ini sekitar hampir lima tahun dia di Indonesia dengan sanksioverstay.Untuk pidananya, masih dalam penyelidikan," ucap Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Dimas Fitjriyanto Rana di Jakarta pada Rabu.

Dari pengakuan sementara AU, selama berada di Indonesiamelakukan kegiatan perdagangan di salah satu pasar yang ada di Jakarta Barat.

"Kalau pengakuan dari tersangka, kita dalami katanya sih jual beli salah satu pasar di wilayah Jakbar.seperti baju dan celana," ucap Dimas.

Baju dan celana tersebut, kata Dimas, kembali dijual AU ke negara asalnya
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top