Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPO yang Jadi Pengedar Ganja 1,5 Kg dan Sabu Ini Ditangkap

Foto : Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap seorang pengedar ganja dan sabu yang juga merupakan DPO Lapas Pariaman inisial RR, Sabtu (16/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Simpang Empat - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pengedar narkoba inisial RR (29) yang merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti 1,5 kilogram narkoba jenis ganja kering dan sejumlah sabu di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Sabtu, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba (16/9) tersebut berawal adanya informasi dari tokoh masyarakat saat Jumat Curhatdi Masjid Raya Muaro Kiawai(8/9) bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba..

Atas dasar informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan, kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penggerebekan rumah pelaku.

"Pelaku merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Pelaku ditangkapbersama barang bukti narkotika ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram lebih dan sepuluh paket ukuran sedang narkotika jenis sabu," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yantomenjelaskan pihaknyadalam penggeledahan itudidampingi oleh Wali Nagari (kepala desa) Muaro Ilir dan ketua pemuda.

Pihaknya menyitabarang bukti dari tangan pelaku berupa sepuluh paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu paket besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam putih.

Selain itu,satu bungkus besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru, empat buah plastik klip warna bening ukuran 4x8 cm.

Petugas juga menyitasatu buah kotak rokok, lima buah plastik klip warna bening ukuran 1x3 cm, satu buah timbangan digital merk scale capacity warna hitam, 40 buah plastik warna bening ukuran 10x15 cm, satu pack plastik klip warna bening ukuran 5x8 cm, satu buah panci warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis ganja kering siap edar tersebut.

"Terkait barang bukti yang kami temukan di rumah pelaku, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini," tegas AKP Eri Yanto.

Untuk pelaku sendiri, katanya, pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun pada tahun 2017, pelaku melarikan diri bersama lima orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut," sebutnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan.

"Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Eri Yanto.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top